Desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan Administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. 4. Pelaksanaan Teknis Desa: a. Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) Tugas KAUR PEM adalah membantu Kepala Desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, Administrasi pertahanan,
Fungsi dan Tugas Aparat Desa. A. Pengertian dalam desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja kegiatan operasional pemerintah Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan tugas dan fungsi-nya (tupoksi). Sesuai tupoksi-nya, PKA untuk kegiatan ini adalah Kaur Tata Usaha dan Umum.
PERANGKAT DESA RANGKAP JABATAN β Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
βDalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,β bunyi Pasal 81 ayat (3).
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
tugas kaur umum desa