Tugas dan tanggung jawab KTT terdiri atas: a. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; b. Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis; c. Mengesahkan PJO; d. Melakukan evaluasi kinerja PJO; e.
Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi: bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya, melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya,
Pengawas Operasional Pertama ( POP) adalah orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018
b) semua pekerjaan listrik, diawasi oleh seorang pengawas teknis yang kompeten atau berkemampuan dengan mempertimbangkan kompleksitas operasional dan ditunjuk oleh KTT atau PTL sebagai pengawas teknis listrik serta dipastikan dicatat dalam buku tambang. Pengawas teknis tersebut mempunyai tanggung jawab dan tanggung gugat pada masalah
Tugas dan tanggung jawab DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS meliputi antara lain: Ruang lingkup umum. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
tugas dan tanggung jawab pengawas operasional